Koreksi Pasal 752
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Tindak Lanjut Pemeriksaan selanjutnya disebut Subbagian TLP dipimpin oleh Kepala Subbagian Tindak Lanjut Pemeriksaan disebut Kasubbag TLP mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan tindak lanjut dan pemantauan hasil pengawasan dan pemeriksaan untuk dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
