Koreksi Pasal 441
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Pengendalian Program dan Anggaran selanjutnya disebut Direktorat Dalprogar adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Pengendalian Program dan Anggaran disebut Dir Dalprogar mempunyai tugas menyiapkan perumusan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis, pemberian bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pengendalian penyelenggaraan program dan anggaran pertahanan.
Koreksi Anda
