Koreksi Pasal 773
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Auditor selanjutnya disebut Pokauditor, adalah unsur pelaksana tugas di bidang pengawasan Keuangan.
(2) Subbagian Tata Usaha Inspektorat Keuangan selanjutnya disebut Subbag TU Itku dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat Keuangan disebut Kasubbag TU Itku mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi dan pengurusan ketatausahaan Itku.
(3) Subbagian TU Itku secara fungsional bertanggungjawab kepada Inspektur keuangan dan secara administrasi bertanggungjawab kepada Kabag Um Set Itjen.
Koreksi Anda
