Koreksi Pasal 401
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400, Subdirektorat Renprogar A menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perencanaan program dan anggaran Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI;
c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI; dan
d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang perencanaan program dan anggaran Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI.
Koreksi Anda
