Koreksi Pasal 535
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Subdirektorat SDM melaksanakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan sumber daya manusia komponen pendukung;
b. penyiapan bahan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penataan dan pembinaan sumber daya manusia komponen pendukung meliputi garda bangsa, tenaga ahli dan profesi dan warga negara lainnya;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang penataan dan pembinaan sumber daya manusia komponen pendukung meliputi garda bangsa, tenaga ahli dan profesi dan warga negara lainnya; dan
d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang penataan dan pembinaan sumber daya manusia komponen pendukung meliputi garda bangsa, tenaga ahli dan profesi serta warga negara lainnya.
Koreksi Anda
