Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 865

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Subbagian TU dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Kasubbag TU mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan program kerja, pengurusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 865 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id