Koreksi Pasal 591
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Subdirektorat Data melaksanakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendataan keveteranan RI;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pendataan keveteranan RI meliputi inventarisasi dan dokumentasi ;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pendataan keveteranan RI meliputi inventarisasi dan dokumentasi; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pendataan keveteranan RI meliputi inventarisasi dan dokumentasi.
Koreksi Anda
