Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 591

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Subdirektorat Data melaksanakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendataan keveteranan RI; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pendataan keveteranan RI meliputi inventarisasi dan dokumentasi ; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pendataan keveteranan RI meliputi inventarisasi dan dokumentasi; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pendataan keveteranan RI meliputi inventarisasi dan dokumentasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 591 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id