Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 213

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Tata Kelola Komponen Cadangan dan Pendukung selanjutnya disebut Seksi Lolakompcadduk dipimpin oleh Kepala Seksi Tata Kelola Komponen Cadangan dan Pendukung disebut Kasi Lolakompcadduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standarisasi teknis di bidang kebijakan dukungan administrasi pengerahan kekuatan komponen cadangan dan pendukung.
Koreksi Anda