Koreksi Pasal 213
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Tata Kelola Komponen Cadangan dan Pendukung selanjutnya disebut Seksi Lolakompcadduk dipimpin oleh Kepala Seksi Tata Kelola Komponen Cadangan dan Pendukung disebut Kasi Lolakompcadduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standarisasi teknis di bidang kebijakan dukungan administrasi pengerahan kekuatan komponen cadangan dan pendukung.
Koreksi Anda
