Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 266

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Misi Perdamaian selanjutnya disebut Seksi Misi Damai dipimpin oleh Kepala Seksi Misi Perdamaian disebut Kasi Misi Damai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang misi perdamaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 266 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id