Koreksi Pasal 521
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Sumber Daya Manusia Matra Laut selanjutnya disebut Seksi SDM Matla dipimpin oleh Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Matra Laut disebut Kasi SDM Matla mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang sumber daya manusia komponen cadangan Matra Laut.
Koreksi Anda
