Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 521

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Sumber Daya Manusia Matra Laut selanjutnya disebut Seksi SDM Matla dipimpin oleh Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Matra Laut disebut Kasi SDM Matla mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang sumber daya manusia komponen cadangan Matra Laut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 521 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id