Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 572

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571, Subdirektorat Tata Kelola menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tatakelola dan pengembangan sistem; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang tatakelola dan pengembangan sistem; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang tatakelola dan pengembangan sistem; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang tatakelola dan pengembangan sistem.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 572 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id