Koreksi Pasal 572
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571, Subdirektorat Tata Kelola menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tatakelola dan pengembangan sistem;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang tatakelola dan pengembangan sistem;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang tatakelola dan pengembangan sistem; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang tatakelola dan pengembangan sistem.
Koreksi Anda
