Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Rengar menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan pembinaan sistem dan metode, perumusan kebijakan strategis serta petunjuk perencanaan program dan anggaran Kementerian; b. penyiapan bahan perencanaan jangka menengah dan jangka pendek Kementerian; dan c. penyiapan bahan pembahasan perencanaan program dan anggaran Kementerian.
Koreksi Anda