Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Rengar menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan pembinaan sistem dan metode, perumusan kebijakan strategis serta petunjuk perencanaan program dan anggaran Kementerian;
b. penyiapan bahan perencanaan jangka menengah dan jangka pendek Kementerian; dan
c. penyiapan bahan pembahasan perencanaan program dan anggaran Kementerian.
Koreksi Anda
