Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 425

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran A selanjutnya disebut Subdirektorat Minlakgar A dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran A disebut Kasubdit Minlakgar A mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang administrasi pelaksanaan anggaran Kemhan dan Mabes TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 425 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id