Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 261

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Eropa dan Afrika selanjutnya disebut Seksi Eroaf dipimpin oleh Kepala Seksi Eropa dan Afrika disebut Kasi Eroaf mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kerjasama bilateral kawasan Eropa dan Afrika untuk kepentingan nasional, pertahanan dan keamanan INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 261 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id