Koreksi Pasal 765
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 764, Inspektorat Ada menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan kebijakan, rencana, dan program pengawasan pengadaan barang dan jasa pertahanan;
b. pelaksanaan audit dan pengawasan pengadaan barang dan jasa dalam maupun luar negeri;
c. pengawasan dan pengusutan atas pengaduan masyarakat;
d. pelaksanaan pengkajian dan analisis serta bimbingan teknis di bidang tugas inspektorat;
e. pelaksanaan koordinasi di bidang penyelenggaran pengawasan pengadaan;
f. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan hasil pengawasan; dan
g. pelaksanaan urusan Administrasi Inspektorat.
Koreksi Anda
