Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Yankum menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan dalam asistensi hukum penyusunan perjanjian kontrak pengadaan barang dan jasa, nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama; dan
b. penyiapan bahan dalam asistensi administrasi Badan Hukum.
Koreksi Anda
