Koreksi Pasal 674
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitas Komponen Utama selanjutnya disebut Subdirektorat Faskomput dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Fasilitas Komponen Utama disebut Kasubdit Faskomput mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang fasilitas pertahanan.
Koreksi Anda
