Koreksi Pasal 675
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674, Subdirektorat Faskomput menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitas komponen utama pertahanan negara;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang sistem dan metode serta pengendalian inventori fasilitas komponen utama pertahanan negara;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang sistem dan metode pengendalian inventori fasilitas komponen utama pertahanan negara; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang sistem dan metode serta pengendalian inventori fasilitas komponen utama pertahanan negara.
Koreksi Anda
