Koreksi Pasal 813
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812, Bidang Lingstra menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan, perumusan dan pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan lingkungan strategi dalam dan luar negeri;
b. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan lingkungan strategi dalam dan luar negeri; dan
c. pemberian pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan, informasi ilmiah lingkungan strategi dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
