Koreksi Pasal 223
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Sosial Budaya selanjutnya disebut Seksi Sosbud dipimpin oleh Kepala Seksi Sosial Budaya disebut Kasi Sosbud mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis kondisi sosial budaya lingkungan strategis dalam negeri.
Koreksi Anda
