Koreksi Pasal 646
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645, Direktorat Mat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan materiil komponen utama pertahanan negara;
b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan sistem dan prosedur, pembinaan pemeliharaan dan pengendalian inventori materiil komponen utama pertahanan negara;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pembinaan sistem dan prosedur, pembinaan pemeliharaan dan pengendalian inventori serta materiil komponen utama pertahanan negara;
d. pemberian bimbingan dan supervisi di bidang pembinaan sistem dan prosedur, pembinaan pemeliharaan dan pengendalian inventori materiil komponen utama pertahanan negara; dan
e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Koreksi Anda
