Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 646

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645, Direktorat Mat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan materiil komponen utama pertahanan negara; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan sistem dan prosedur, pembinaan pemeliharaan dan pengendalian inventori materiil komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pembinaan sistem dan prosedur, pembinaan pemeliharaan dan pengendalian inventori serta materiil komponen utama pertahanan negara; d. pemberian bimbingan dan supervisi di bidang pembinaan sistem dan prosedur, pembinaan pemeliharaan dan pengendalian inventori materiil komponen utama pertahanan negara; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Koreksi Anda