Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 668

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Alutsista selanjutnya disebut Seksi Alutsista dipimpin oleh Kepala Seksi Alutsista disebut Kasi Alutsista mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pemeliharaan Alutsista komponen utama pertahanan negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 668 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id