Koreksi Pasal 569
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Optimasi dan Improvisasi selanjutnya disebut Seksi Optimprov dipimpin oleh Kepala Seksi Optimasi dan Improvisasi disebut Kasi Optimprov mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan, standarisasi teknis di bidang optimasi dan improvisasi kemampuan produksi industri pertahanan dan industri serta perijinan bahan peledak.
Koreksi Anda
