Koreksi Pasal 710
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Tenaga Kesehatan selanjutnya disebut Subdirektorat Nakes dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Tenaga Kesehatan disebut Kasubdit Nakes mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan tenaga kesehatan komponen utama pertahanan negara.
Koreksi Anda
