Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 843

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Sarpras terdiri dari : a. Subbidang Sarana dan Prasarana Militer; dan b. Subbidang Sarana dan Prasarana Non Militer.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 843 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id