Koreksi Pasal 843
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bidang Sarpras terdiri dari :
a. Subbidang Sarana dan Prasarana Militer; dan
b. Subbidang Sarana dan Prasarana Non Militer.
Koreksi Anda
