Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Bagian TU Dukwamen menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan administrasi dan pelayanan ketatausahaan Wakil Menteri; b. penyiapan bahan dan koordinasi dukungan operasional Wakil Menteri, dan c. penyiapan bahan dan koordinasi rapat Wakil Menteri.
Koreksi Anda