Koreksi Pasal 107
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Bagian TU Dukwamen menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan administrasi dan pelayanan ketatausahaan Wakil Menteri;
b. penyiapan bahan dan koordinasi dukungan operasional Wakil Menteri, dan
c. penyiapan bahan dan koordinasi rapat Wakil Menteri.
Koreksi Anda
