Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 548

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Sarana dan Prasarana Matra Darat selanjutnya disebut Seksi Sarpras Matrat dipimpin oleh Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Matra Darat disebut Kasi Sarpras Matrat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pedayagunaan, pemutahiran dan penetapan potensi sarana dan prasarana Matra Darat komponen pendukung.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 548 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id