Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bagian Hatkum menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan dan pengolahan bahan serta koordinasi dalam pemberian nasihat dan konsultasi hukum;
b. penyiapan dan pengolahan bahan serta koordinasi dalam pemberian nasihat dan mediasi hukum; dan
c. melaksanakan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda
