Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bagian Hatkum menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan dan pengolahan bahan serta koordinasi dalam pemberian nasihat dan konsultasi hukum; b. penyiapan dan pengolahan bahan serta koordinasi dalam pemberian nasihat dan mediasi hukum; dan c. melaksanakan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda