Koreksi Pasal 196
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Direktorat Rah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara;
b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang kebijakan organisasi, penggunaan kekuatan, mobilisasi dan demobilisasi komponen pertahanan negara;
c. perencanaan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan di bidang organisasi, penggunaan kekuatan, mobilisasi dan demobilisasi komponen pertahanan negara;
d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang kebijakan organisasi, penggunaan kekuatan, mobilisasi dan demobilisasi komponen pertahanan negara; dan
e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Koreksi Anda
