Koreksi Pasal 665
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pemeliharaan selanjutnya disebut Subdirektorat Har dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Pemeliharaan disebut Kasubdit Har mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pemeliharaan materiil komponen utama pertahanan negara.
Koreksi Anda
