Koreksi Pasal 138
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Fasilitas Bangunan selanjutnya disebut Bagian Fasbang dipimpin oleh Kepala Bagian Fasilitas Bangunan disebut Kabag Fasbang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan perencanaan, pengadaan barang dan jasa kontruksi, pengendalian, pengawasan dan pemeliharaan fasilitas, sertifikasi, penghapusan tanah dan bangunan serta pengendalian penggunaan listrik, telepon, gas, air dan sanitasi Kementerian.
Koreksi Anda
