Koreksi Pasal 117
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Biro Umum selanjutnya disebut Biro Um adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Setjen dipimpin oleh Kepala Biro Umum disebut Karoum mempunyai tugas melaksanakan pengamanan, pembekalan dan pemeliharaan materiil, pelayanan kerumahtanggaan dan pengelolaan fasilitas bangunan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
