Koreksi Pasal 348
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347, Sekretariat Ditjen menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan laporan program kerja dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja Ditjen;
b. penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Ditjen;
c. pembinaan kepegawaian, administrasi keuangan, materiil, ketatausahaan dan kerumahtanggaan Ditjen;
d. pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi dan perpustakaan Ditjen; dan
e. koordinasi dan supervisi staf.
Koreksi Anda
