Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 622

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621, Direktorat SDM menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara dan administrasi keveteranan; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perencanaan penyediaan tenaga dan perawatan, pemisahan dan penyaluran, gelar kehormatan, serta pengembangan kemampuan dan pengembangan pendidikan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara dan administrasi keveteranan; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan penyediaan tenaga, pemisahan dan penyaluran, gelar kehormatan, serta pengembangan kemampuan dan pengembangan pendidikan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara dan administrasi keveteranan; d. pemberian bimbingan dan supervisi teknis di bidang perencanaan penyediaan tenaga, pemisahan dan penyaluran, gelar kehormatan, pengembangan kemampuan dan pengembangan pendidikan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara dan administrasi keveteranan serta perijinan pendidikan kemiliteran; dan e. ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.
Koreksi Anda