Koreksi Pasal 303
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perbatasan Laut dan Udara selanjutnya disebut Subdirektorat Taslaud dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Perbatasan Laut dan Udara disebut Kasubdit Taslaud mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kerjasama perbatasan wilayah laut dan udara
Koreksi Anda
