Koreksi Pasal 716
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 715, Subdirektorat Matfaskes menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan materiil dan fasilitas kesehatan komponen utama pertahanan negara;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan materiil dan pengembangan fasilitas kesehatan komponen utama pertahanan negara;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pembinaan materiil dan pengembangan fasilitas kesehatan komponen utama pertahanan negara; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang pembinaan materiil dan pengembangan fasilitas kesehatan komponen utama pertahanan negara.
Koreksi Anda
