Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 644

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Subbagian TU dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha disebut Kasubbag TU mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengurusan ketatausahaan Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 644 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id