Koreksi Pasal 510
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509, Direktorat Komcad menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pembentukan dan pembinaan Komponen Cadangan;
b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembentukan dan pembinaan Komponen Cadangan matra darat, laut dan udara;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pembentukan dan pembinaan Komponen Cadangan matra darat, laut dan udara;
d. pemberian bimbingan, supervisi dan perijinan di bidang pembentukan dan pembinaan Komponen Cadangan matra darat, laut dan udara; dan
e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Koreksi Anda
