Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 510

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509, Direktorat Komcad menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang pembentukan dan pembinaan Komponen Cadangan; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembentukan dan pembinaan Komponen Cadangan matra darat, laut dan udara; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pembentukan dan pembinaan Komponen Cadangan matra darat, laut dan udara; d. pemberian bimbingan, supervisi dan perijinan di bidang pembentukan dan pembinaan Komponen Cadangan matra darat, laut dan udara; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 510 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id