Koreksi Pasal 115
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Dukungan Sekjen selanjutnya disebut Subbagian Duk Sekjen dipimpin oleh Kepala Subbagian Dukungan Sekjen disebut Kasubbag Duk Sekjen mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan dukungan operasional serta penyiapan bahan dan koordinasi rapat Sekjen.
Koreksi Anda
