Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 226

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Subdirektorat Aspas menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis lingkungan strategis di Asia Pasifik; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang analisis lingkungan strategis Australia, Oceania dan Asia Timur, Asia Tenggara, Asia Tengah dan Asia Selatan serta Asia Barat; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang analisis lingkungan strategis Australia, Oceania dan Asia Timur, Asia Tenggara, Asia Tengah dan Asia Selatan serta Asia Barat; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang analisis lingkungan strategis Australia, Oceania dan Asia Timur, Asia Tenggara, Asia Tengah dan Asia Selatan serta Asia Barat.
Koreksi Anda