Koreksi Pasal 285
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Perijinan dan Konsuler selanjutnya disebut Seksi Ikon dipimpin oleh Kepala Seksi Perijinan dan Konsuler disebut Kasi Ikon mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perijinan dan konsuler.
Koreksi Anda
