Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 512

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Matra Darat selanjutnya disebut Subdirektorat Matrat dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Matra Darat disebut Kasubdit Matrat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembentukan dan pembinaan Komponen Cadangan Matra Darat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 512 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id