Koreksi Pasal 512
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Matra Darat selanjutnya disebut Subdirektorat Matrat dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Matra Darat disebut Kasubdit Matrat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembentukan dan pembinaan Komponen Cadangan Matra Darat.
Koreksi Anda
