Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 442

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441, Direktorat Dalprogar menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang pengendalian program dan anggaran, sistem keuangan pertahanan serta laporan akuntabilitas kinerja; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang sistem pengendalian program dan anggaran, pengendalian program dan anggaran A, pengendalian program dan anggaran B serta evaluasi pelaporan program dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang sistem pengendalian program dan anggaran, pengendalian program dan anggaran A, pengendalian program dan anggaran B serta evaluasi pelaporan program dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja; d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang sistem pengendalian program dan anggaran, pengendalian program dan anggaran A, pengendalian program dan anggaran B serta evaluasi pelaporan program dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 442 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id