Koreksi Pasal 442
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441, Direktorat Dalprogar menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pengendalian program dan anggaran, sistem keuangan pertahanan serta laporan akuntabilitas kinerja;
b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang sistem pengendalian program dan anggaran, pengendalian program dan anggaran A, pengendalian program dan anggaran B serta evaluasi pelaporan program dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang sistem pengendalian program dan anggaran, pengendalian program dan anggaran A, pengendalian program dan anggaran B serta evaluasi pelaporan program dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja;
d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang sistem pengendalian program dan anggaran, pengendalian program dan anggaran A, pengendalian program dan anggaran B serta evaluasi pelaporan program dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja; dan
e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Koreksi Anda
