Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 635

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, Subdirektorat Gelhor menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang administrasi pemberian tanda jasa, tanda kehormatan negara dan gelar kehormatan serta tunjangan dan hak Veteran RI, tunjangan janda, duda dan yatim-piatu Veteran RI; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang administrasi pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan negara, gelar kehormatan serta tunjangan dan hak Veteran RI, tunjangan janda, duda dan yatim-piatu Veteran RI; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang administrasi pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan negara dan gelar kehormatan serta tunjangan dan hak Veteran RI, tunjangan janda, duda dan yatim-piatu Veteran RI; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang administrasi pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan negara dan gelar kehormatan serta tunjangan dan hak Veteran RI, tunjangan janda, duda dan yatim-piatu Veteran RI.
Koreksi Anda