Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Biro TU terdiri dari :
a. Bagian Tata Naskah Dinas dan Kearsipan;
b. Bagian Tata Usaha dan Dukungan Menteri;
c. Bagian Tata Usaha dan Dukungan Wakil Menteri;
d. Bagian Tata Usaha dan Dukungan Sekretaris Jenderal; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
