Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro TU terdiri dari : a. Bagian Tata Naskah Dinas dan Kearsipan; b. Bagian Tata Usaha dan Dukungan Menteri; c. Bagian Tata Usaha dan Dukungan Wakil Menteri; d. Bagian Tata Usaha dan Dukungan Sekretaris Jenderal; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda