Koreksi Pasal 841
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bidang Sarana dan Prasarana selanjutnya disebut Bidang Sarpras dipimpin oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana selanjutnya disebut Kabid Sarpras mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perencanaan, pengendalian, pelaksanaan dan pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
