Koreksi Pasal 936
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 935, Pusat Diklat Bahasa menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan bahasa daerah, bahasa INDONESIA dan bahasa asing;
b penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pendidikan dan pelatihan bahasa daerah, bahasa INDONESIA dan bahasa asing;
c. penyusunan rencana dan program kegiatan, administrasi, operasional, evaluasi serta laporan pendidikan dan pelatihan bahasa daerah, bahasa INDONESIA dan bahasa asing;
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pendidikan dan pelatihan bahasa daerah, bahasa INDONESIA dan bahasa asing ;
e. pelaksanaan administrasi pendidikan dan pelatihan, standarisasi, akreditasi dan sertifikasi pendidikan dan pelatihan;
f. pembinaan alih bahasa dan juru bahasa;
g. penyiapan perencanaan program dan anggaran serta evaluasi dan laporan; dan
h. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
Koreksi Anda
