Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 697

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Inventori selanjutnya disebut Seksi Inven dipimpin oleh Kepala Seksi Inventori disebut Kasi Inven mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang inventori, pengendalian dan penghapusan barang tidak bergerak.
Koreksi Anda