Koreksi Pasal 418
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417, Direktorat Minlakgar menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran pertahanan;
b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang administrasi pelaksanaan anggaran Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI, administrasi pelaksanaan anggaran Angkatan serta administrasi pelaksanaan anggaran khusus;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran
d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang bidang administrasi pelaksanaan anggaran; dan
e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Koreksi Anda
