Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 534

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Sumber Daya Manusia selanjutnya disebut Subdirektorat SDM dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Sumber Daya Manusia disebut Kasubdit SDM mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penataan dan pembinaan sumber daya manusia komponen pendukung.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 534 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id