Koreksi Pasal 534
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Sumber Daya Manusia selanjutnya disebut Subdirektorat SDM dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Sumber Daya Manusia disebut Kasubdit SDM mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penataan dan pembinaan sumber daya manusia komponen pendukung.
Koreksi Anda
